-->

Bab 6. Aritemetika Sosial : C. Bunga Tabungan dan Pajak


Halo sahabat Golden Generation, Selamat datang di Blog Digilifeskills.comBlog yang memberikan informasi seputar dunia pendidikan khususnya dalam bidang Math, Science dan Teknologi.

Oke sahabat golden generation, pada kesempatan kali ini kita akan belajar melanjutkan materi mengenal Aritmetika Sosial. Di bagian pertama kita telah mempelajari mengenai Diskon, Bruto, Neto, dan Tara

Salanjutnya di bagian kedua ini, akan dijelaskan mengenai Bunga Tabungan dan Pajak. yuk kita simak dan pahami penjelasan berikut ini:

1. Bunga Tabungan

Pernahkah kalian menabung uang di bank? Jika kita menyimpan uang di bank, maka uang kita akan bertambah karena mendapatkan Bunga. Jenis bunga yang akan kita pelajari adalah mengenai Bunga Tunggal.

Bunga tabungan biasanya dihitung dalam persen yang berlaku untuk jangka waktu 1 tahun. Misalnya Bunga 20% per tahun artinya tabungan akan mendapatkan bunga 20%, jika tabungannya telah disimpan di bank selama 1 tahun.

Rumus untuk menghitung Bunga Tabungan:

Besar Bunga 1 tahun = persentase bunga x uang tabungan

Besar Bunga n Bulan    = n/12 x persentase bunga x uang tabungan

Contoh Soal:

Syfa menyimpan uang di Bank Asia sebesar Rp. 800.000 dengan bunga 15% pertahun. Hitunglah besar:

a) Besar Bunga 1 tahun

b) Besar Bunga 4 bulan

Jawab :

a) Besar Bunga 1 tahun

    = persentase bunga x uang tabungan

    = (15/100) x Rp.800.000

    = Rp. 120.000

b) Besar Bunga selama 4 Bulan

    = n/12 x persentase bunga x uang tabungan

    = (4/12) x (15/100) x Rp.800.000

    = Rp. 40.000


2. Pajak

Pajak merupakan suatu kewajiban dari warga negara untuk menyerahkan sebagian kekayaannya kepada negara menurut peraturan yang telah ditetapkan oleh negara. Hasil pajak ini digunakan untuk kesejahteraan umum masyarakat.

Pajak secara umum dibedakan menjadi yaitu:

1) Pajak Penghasilan (PPh)

    PPh merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pegawai tetap dari perusahaan swasta atau negeri kepada negara terhadap penghasilan yang diperolehnya.

Rumus Menentukan besar PPh:

Besar PPh = persentase Pajak x Penghasilan kena Pajak

Contoh: Paman memeroleh gaji sebulan sebesar Rp.1.450.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp.360.000. Jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima paman dalam sebulan?

Jawab:

Besar penghasilan kena pajak

    = Rp.1.450.000 - Rp.360.000

    = Rp.1.090.000

maka, Besar pajak penghasilan paman adalah:

    = 10% x penghasilan kena pajak

    = (10/100) x Rp.1.090.000

    = Rp.109.000


2) Pajak Penambahan Nilai (PPN)

    PPN adalah pajak yang harus dibayarkan terhadap produk/barang yang kita beli.

Rumus Menentukan besar PPN:

Besar PPN = persentase Pajak x harga barang yang dibeli

Contoh: Beni membeli sebuah laptop seharga Rp. 4.600.000 dan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Berapa rupiah Beni harus membayar laptop tersebut?

Jawab:

Besarnya PPN :

    = persentase PPN x harga barang

    = 10% x Rp.4.600.000

    = 10/100 x Rp.4.600.000

    = Rp.460.000

Jadi harga laptop yang harus dibayarkan Beni adalah:

    = Rp.4.600.000 + Rp.460.000

    = Rp. 5.060.000


Nah, setelah kalian memahami penjelasan materi di atas, silahkan klik link LATIHAN di bawah ini untuk mengukur pemahamanmu mengenai Bunga Tabungan dan Pajak.



0 Response to " Bab 6. Aritemetika Sosial : C. Bunga Tabungan dan Pajak"

Post a Comment

Silahkan berikan komentar disini

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel